Kamis, 07 November 2013

Pembuktian kandungan surat Ar-Rahman ayat 37

                 Pada hari sabtu, 25 oktober 2013 KISI mengadakan sebuah acara INSTAL 1 sebagai cerminan bahwa islam dengan teknologi memiliki peran yang baik dalam memperjuangkan islam di jaman modern ini. Salah satu acara INSTAL 1 yaitu mabit di masjid man arul ilmi ITS. Acara ini di ikuti oleh anak SI 2013 yaitu kaum adam. Dalam proses acara ini ada beberapa materi yang di ajarkan atau bisa kita bilang saling sharing. Pada awal acara ini di mulai kita awali dengan membaca surat Ar-Rahman secara bersama-sama. Mengapa surah Ar-Rahman ? dalam surat ini terdapat 1 ayat yang di ualng sebanyak 37 kali sehingga ayat ini merupakan ayak terbanyak terjadi pengulangan.


                Kandungan yang terdapat di surat Ar-Rahman yaitu membuktikan tentang awalnya terbentuk alam semesta ini. Dari  ayat 37  surat ar-rahman memiliki arti  “maka apabila langit telah terbelah dan menjadi merah mawar seperti (kilauan) minyak”. Hal ini menjelaskan bahwa awal alam semesta itu kosong seperti yang di jelaskan dalam teori bigbang. Dalam teori di jelaskan bahwa ledakan bigbang yang terjadi di alam semesta terjadi sangat besar sehingga serpihan dari ledakan itu berkumpul membentuk planet. Dalam ledakan ini alam semestas akan berbentuk mawar merah. Pada tahun ini ada seorang ilmuwan telah membuktikan bahwa awal alam semesta itu berbentuk bunga mawar merah.

                Ini beberapa gambar bukti bahwa awal alam semesta berbentuk bunga mawar merah :


Senin, 04 November 2013

Hukuman Yang Adil Bagi Korupsi

      Korupsi merupakan hal yang sudah membudaya di indonesia. dari tahun ke tahun kasus korupsi terus terjadi. hal ini di picu oleh kurangnya pengawasan negara terhadap oknum yang melakukan korupsi. indonesia termasuk negara dengan jumlah korupsi terbanyak di dunia. bagaimana cara membuat pelaku korupsi ini berhenti ? banyak pendapat yang di utarakan oleh beberapa petinggi di indonesia. tentu mereka mengatakan hukuman yang pantas bagi pelaku korupsi agar pelaku-pelaku ini jerah akan perbuatannya dan diharapakan dapat menurunkan tingkat korupsi yang terjadi.

     Hukuman korupsi merupakan jalan yang baik untuk mengurangi pelaku korupsi namun banyak pendapat yang menyarankan bahwa hukuman korupsi harus berat. pendapat-pendapat ini di kumakakan oleh :
1. hukuman mati bagi korupsi, namun hal ini menentang terhadap UUD 45 yang menjelas tentang HAM yang di miliki oleh setiap orang. hal ini juga menyebab pro contra antara pejabat. namun hukuman ini tidak di berlakukan hingga saat ini.
2. digantung di atas monas, hal ini juga menentang UUD 45 tentang HAM yang dimiliki setiap orang.
3. Membayar pajak yang telah di tetapkan oleh UUD 45 namun hal ini merupakan hukuman yang ringan sehingga tidak akan ada kata jerah bagi pelaku.
4. di penjara seumur hidup, namun hukuman ini dapat menjadi ringan dengan mudah. karena masih banyak kasus suap agar hukuman menjadi ringan.

     dari hukuman di atas. manakah hukuman yang tidak menentang UUD 45 dan tidak dapat di ringan kan ? tentu hal ini merupakan kewajiban kita sebagai warga indonesia untuk angkat bicara dalam kasus ini. banyak pendapat masyarakat yang menyarankan bahwa hukuman yang pantas bagi koruptor adalah berkerja menjadi pembersih lingkungan selama waktu yang di tentukan dan membayar denda yang telah di tentukan. hal ini merupakan hukuman yang efisien karena mereka akan merasa jerah dan tidak akan melakukan korupsi kembali.