Senin, 04 November 2013

Hukuman Yang Adil Bagi Korupsi

      Korupsi merupakan hal yang sudah membudaya di indonesia. dari tahun ke tahun kasus korupsi terus terjadi. hal ini di picu oleh kurangnya pengawasan negara terhadap oknum yang melakukan korupsi. indonesia termasuk negara dengan jumlah korupsi terbanyak di dunia. bagaimana cara membuat pelaku korupsi ini berhenti ? banyak pendapat yang di utarakan oleh beberapa petinggi di indonesia. tentu mereka mengatakan hukuman yang pantas bagi pelaku korupsi agar pelaku-pelaku ini jerah akan perbuatannya dan diharapakan dapat menurunkan tingkat korupsi yang terjadi.

     Hukuman korupsi merupakan jalan yang baik untuk mengurangi pelaku korupsi namun banyak pendapat yang menyarankan bahwa hukuman korupsi harus berat. pendapat-pendapat ini di kumakakan oleh :
1. hukuman mati bagi korupsi, namun hal ini menentang terhadap UUD 45 yang menjelas tentang HAM yang di miliki oleh setiap orang. hal ini juga menyebab pro contra antara pejabat. namun hukuman ini tidak di berlakukan hingga saat ini.
2. digantung di atas monas, hal ini juga menentang UUD 45 tentang HAM yang dimiliki setiap orang.
3. Membayar pajak yang telah di tetapkan oleh UUD 45 namun hal ini merupakan hukuman yang ringan sehingga tidak akan ada kata jerah bagi pelaku.
4. di penjara seumur hidup, namun hukuman ini dapat menjadi ringan dengan mudah. karena masih banyak kasus suap agar hukuman menjadi ringan.

     dari hukuman di atas. manakah hukuman yang tidak menentang UUD 45 dan tidak dapat di ringan kan ? tentu hal ini merupakan kewajiban kita sebagai warga indonesia untuk angkat bicara dalam kasus ini. banyak pendapat masyarakat yang menyarankan bahwa hukuman yang pantas bagi koruptor adalah berkerja menjadi pembersih lingkungan selama waktu yang di tentukan dan membayar denda yang telah di tentukan. hal ini merupakan hukuman yang efisien karena mereka akan merasa jerah dan tidak akan melakukan korupsi kembali.

0 komentar:

Posting Komentar